MUSI RAWAS, (SumateraKito.com) – Tim Eagle Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) ungkap kasus penyalagunaan narkotika 85 gram sabu dengan cara diblender, di Mapolres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (25/11/2022).

 

Hadir langsung dalam giat pemusnahan barang bukti, Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatresnarkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra serta perwakilan BNNK Mura, Martin, KPLP Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Indra dan penasehat hukum.

 

85 gram sabu dimusnakan dengan cara diblender, pertama-tama dilakukan test kandungan narkotika mengunakan alat tester.

 

Kemudian, sabu dimasukan kedalam blender plastik dicampur air dan dinyalakan hingga sabu tersebut musnah menjadi cairan berwana hijau mudah. Lalu, cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan air besar septic tank.

 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi menegaskan, pemusnahan BB, hasil ungkap tidak kriminal penyalagunaan narkotika oleh anggota Satnarkoba Polres Mura.

 

“Hari ini, kita bersama-sama BNNK Mura, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum memusnakan BB, 85 gram sabu dengan cara diblender dari hasil tangkapan, tersangka, Andi Lala di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti,” kata Kapolres.

 

Kapolres menjelaskan, BB narkotika sabu dimusnakan sebanyak 85 gram sabu dengan cara diblender, 5 gram sabu untuk BB dipersidangan dan 4,18 gram sabu untuk pemeriksaan labfor Cabang Palembang.

 

“Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnaan BB sabu ini, kami Polres Mura khususnya Satnarkoba, tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutur suami Ny Irene Gusti Hartono ini. (Iskandar/Rls)