LUBUK LINGGAU, (Sumaterakito.com) – Mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Akbar Idris divonis delapan belas bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan. Vonis Akbar Idris itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitriana, SH., MH di PN Bulukumba, pada Senin (29/04/2024).

Kasus ini bermula ketika Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) di Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

“Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba,” isi pesan flayer.

Akbar, yang merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu ke Grup WA sebagai bahan diskusi.

“Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flyer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” ungkapnya.

Oleh hal itu, Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba, melaporkan Akbar Idris ke Polres Bulukumba atas dugaan pencemaran nama baik.

Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (04/04/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Cahyadi, S.H. menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan 18 bulan penjara.
Akbar Idris saat dihubungi awak media terkait putusan itu, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Lubuklinggau Yolanda Fiorence Lingga sangat menyayangkan sikap yang di ambil oleh Bupati Bulukumba dan putusan majelis hakim yang memberi dakwaan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika kita lihat dalam Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”, dan dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :”setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” kebebasan berpendapat ini tentunya sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia itu dilahirkan yang tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.

Kebebasan berpendapat ini merupakan perwujudan demokrasi di suatu bangsa. Seharusnya kritik terbuka terhadap kinerja Pemerintah ini harus dipandang sebagai bentuk kepedulian dan rasa cinta guna membangun demokrasi bagi sebuah negara.

Jika dalam penyelenggaraan negara tidak berjalan dengan apa yang di kuasakan maka sah-sah saja jika rakyat memilih hak untuk menegur yang dimana rakyat adalah pemberi kuasa, birokrasi harusnya tidak boleh anti kritik. Kedewasaan suatu negara dapat kita lihat melalui cara pemerintah menerima sebuah kritikan dari pemberi kuasa yakni rakyat.

Karna sikap mudah baper dan mudah tersinggung adalah sikap yang masih belum dewasa dalam bernegara.

Sebagian besar negara maju menjunjung tinggi nilai kebebasan setiap individu. Misalnya, Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat di Amerika Serikat diatur dalam dokumen Virginia Bill of Rights (12 Juni 1776), Declaration of Independence (4 Juli 1776), dan Undang-Undang Dasar.

Seharusnya sebagai negara demokrasi indonesia juga harus menjunjung tinggi hak asasi untuk mengeluarkan pendapat dan juga pemimpin daerah harus siap di kritik proses jabatannya.

Proses yang dialami oleh saudara Akbar Idris ini menjadi perhatian kita bersama bagi sesama aktivis. Melihat begitu mirisnya nasib kebebasan berpendapat di Indonesia, dapat dipastikan bahwa kita tidak memiliki pilihan lain selain terus berjuang. Berjuang untuk hak yang memang sudah seharusnya dimiliki setiap orang.(Rls*/SK.com)