Musi Rawas, (Sumaterakito.com) – Camat Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Salman Al Farisi S.ip MSI. Mengeluarkan Himbauan, agar masyarakat yang ada di Kecamatan Megang Sakti Stop melakukan Pembakaran Lahan dan Hutan ( KARHUTLA ).

Sesuai dengan Undang -Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat 3 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,

Ditemui di ruang kerjanya jumat 8/9 2023 Salman Alfarisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, kami tidak akan mentolerir apabila kedapatan masyarakat yang melakukan pembakaran, kami sudah seminggu ini bersama tim kecamatan dan kabupaten melakukan pemadaman api .

“Kemarau tahun ini diperkirakan akan berlangsung sampai dengan akhir tahun jadi tolong kepada seluruh masyarakat khususnya kecamatan megang sakti kerjasamanya untuk bersama-sama menjaga agar megang sakti zero dari api, karna kecamatan megang sakti sangat banyak lahan gambutnya yang muda terbakar”. tutupnya (Is*)