Palembang, (SumateraKito.com) – Dua orang spesialis penodong turis yang menjalankan aksinya di atas jembatan Ampera, akhirnya ditangkap jajaran Jatanras Polda Sumsel, Kamis (8/12).

Kedua tersangka tersebut yaitu, Robiansyah (30), warga 7 Ulu Kecamatan SU.l dan Agus Saputra (23), warga Tangga Buntung yang berhasil ditangkap Selasa (06/12) oleh pihak Opsnal Unit l Subdit lll Jatanras Pimpinan Kanit Kompol Willy Oscar.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di bawah jembatan Ampera 7 Ulu Kecamatan SU.l Palembang pada saat mereka ngamen.

“Terakhir tersangka menodong turis asal Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin saat photo selfi di atas jembatan Ampera, Senin (08/11) sekira pukul  21.00 WIB,” ungkapnya.

Kejadian bermula, saat korban berfoto, lalu datang dua pelaku meminta uang sambil mengacungkan pisau, karena takut korban memberikan uang namun pelaku ikut juga merampas sebuah handphone milik korban.

Dihadapan petugas, tersangka mengatakan, mereka menjalankan aksi saat mereka lagi ngamen dekat korban, sementara korban tengah berfoto di atas jembatan, lalu korban memberikan uang Rp 2.000 dan tersangka meminta tambahan uang dengan mengacungkan pisau lipat.

Karena ketakutan, lantas korban memberikan uang sebesar Rp. 50.000 dan tersangka juga turut merampas handphone korban yang akhirnya dijual tersangka senilai Rp. 600 ribu. Hasil penjualan handphone itu pun dibagi dua oleh tersangka.

“Tersangka juga mengakui dimana dirinya pernah di tangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas jembatan Ampera,” jelas Kasubdit.

Sedangkan, tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365, bahkan kejadian di atas jembatan Ampera sudah empat.

“Agus ini sering berganti rekan saat beraksi. Diakuinya kalau dengan tersangka Robi sudah dua kali menjalankan aksi,” tambahnya.

Dijelaskan Kasubdit, sebelum melakukam penodongaan, para tersangka selalu menenggal minuman keras agar percaya diri, setelah berhasil maka hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan, bahkan sering juga untuk membeli minuman dan sabu.

“Kini tersangka sudah diamankan, dimana modusnya kedua tersangka dengan ngamen lalu mengincar turis di atas jembatan ampera. Saat ditangkap di badan tersangka didapati sebilah pisau, tersangka pernah ditahan dan tersangka terancam penjara diatas 5 tahun sesuai pasal 363 khup,” pungkas Kompol Agus Prihandinika. (Iskandar)