Lubuk Linggau, (Sumaterakito.com) – Viral di Media Berita Lubuklinggau terkait komentar yang diduga merendahkan menghina platform Media online Berita Lubuklinggau dengan berkomentar menyebut alat kelamin laki-laki (kont*l) pada, Selasa (18/09/23).

Tanpa alasan yang jelas tiba -tiba akun facebook yang bernama irwan tersebut menyebut kelamin pria (kont*l) disalah satu komentar yang ditayangkan oleh Media Berita Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun bernama Irwan awalnya mengaku akun Facebooknya dihack, akan tetapi ketika dikonfirmasi ulang alasannya kembali berubah-ubah. Terakhir dari pengakuan irwan bahwa yang berkomentar adalah teman sejawatnya yang bertugas sebagai security di Bank Mantap Kota Lubuklinggau.

Diketahui irwan dan rekan sekantornya tersebut bekerja di salah satu jasa perbankan di kota Lubuklinggau yaitu Bank Mandiri Taspen. Sangat disayangkan sekali tidak mencerminkan attitude yang baik dari karyawan perusahaan yang melayani jasa pelayanan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia, Andika Wira Kesuma SH. MH yang juga merupakan Lawyer tetap dari kantor Media Berita Lubuklinggau, saat dimintai pendapat terkait permasalahan tersebut pada rabu (20/09/23), Ia mengatakan sungguh tidak mencerminkan pribadi bekerja di jasa pelayanan perbankan, apalagi alasannya hanya iseng-iseng, bersenda gurau, apa pantas dan layak hal tersebut untuk di canda-candakan, kami juga ingat bahwa omong kotor tersebut tidak sepantasnya untuk di senda guraukan.

“Coba untuk lebih bijak dalam bermain media sosial apalagi alat kelamin laki-laki dijadikan untuk senda gurau, berkomentar di media menggunakan kata-kata kotor ” ungkap Andika dengan nada kesal.

Lanjut Andika, apalagi ini sifatnya publik dan masyarakat luas banyak dilihat oleh orang-orang pasti akan berdampak buruk dan tidak baik untuk yang membacanya. terutama untuk klien kami media Berita Lubuklinggau, dalam hal merasa dilecehkan dan hina dengan perkataan kotor tersebut.

Untuk itu, kami tengah membeda kasusnya dan permasalahan serta kisi-kisi hukumnya, tentunya kami mengutuk keras kelakuan oknum yang menurut kami tidak bermoral tersebut, dan kami mendesak untuk pimpinan perusahaan dapat bijaksana untuk melakukan pengawasan dan penilaian dari karyawan tersebut, karena secara tidak langsung oknum tersebut melakukan perbuatan saat jam kerja dan bertempat di bank tersebut, secara tidak langsung juga ikut memalukan perusahaan perbankan ini.

Untuk itu, akan kami layangkan surat somasi dari Kantor Hukum Andika Wira Kesuma SH.MH agar bisa menjadi pelajaran untuk yang punya akun dan juga masyarakat agar selalu bijak dan menjaga atituen dan norma kesopanan saat bermain media sosial. (*)