Lubuklinggau, (Sumaterakito.com) – Kemiskinan adalah kondisi ketidakmampuan  secara ekonomi untuk memenuhi standar hidup rata-rata masyarakat disuatu daerah. Kondisi ketidakmampuan ini ditandai dengan rendahnya kemampuan dan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pokok baik berupa pangan, sandang, maupun papan.

 

Data rilis BPS Kota Lubuklinggau keparahan kemiskinan kota lubuklinggau 2021 (31,61) dan 2022 (30,68). Artinya hanya turun 1 poin dari tahun sebelumnya. Dalam hal ini penurunan tidak mengalami hal yg cukup signifikan.

 

Pemberitahuan agenda pemerintah yang terealisasi dalam laman web 2017-2022 https://lubuklinggaukota.go.id/public/beritapublic/5?page=6 Pemerintah hanya menjalankan intruksi dari pemerintah pusat seperti memberikan BLT, PKH, BPNT, Program Jaminan kesehatan, bedah rumah dan PIP. Ini pun tidak secara keseluruhan dan merata yang mendapatkan, wajar secara resultante keparahan kemiskinan hanya turun 0,01 point dikota lubuklinggau karna hanya mengandalkan ini.

 

Artinya 5 tahun kebelakang pemerintah khususnya walikota lubuklinggau tidak mampu menangani permasalahan kemiskinan dikota lubuklinggau sesuai kurva yg dijelaskan data BPS kota lubuklinggau.

 

Pemerintah dalam hal ini khususnya walikota lubuklinggau lebih menjalankan eksistensi daerah seperti carnaval yang impactnya terhadap masyarakat sedikit.

 

APBD Kota Lubuklinggau -+ 1T. Anggaran yg lumayan besar ini jika dikorehensi dengan kurva kemiskinan BPS Kota Lubuklinggau 2022 tidak sesuai dengan dampaknya. Anggarannya terpenuhi secara Yuris Frudensi, akan tetapi cacat secara Filosofi dan Sosial Kemasyarakatan.

 

Bagaimana pemuda hari ini ingin melanjutkan pendidikan mereka akan tetapi terbentur dengan keadaan ekonomi yg sulit, bukankah mendiamkan kesalahan adalah kejahatan terbesar. Apa lagi ini menyangkut masa depan seseorang untuk mampu berhadapan dengan keadaan dunia hari ini.

 

Jika dikorelasikan dengan anggaran kemiskinan, pemerintah hari ini sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan ini tidak maksimal sehingga aktualisasi gerakan dalam penyelesaian persoalan tidak apple to apple dari anggaran dan realisasinya.

 

Lembaga eksekutif yang tugas dan fungsinya menjalankan amanah atas perintah undang undang seharusnya mendahulukan kemaslahatan masyarakatnya. Tentunya walikota lubuklinggau sebagai kepala daerah seharusnya mengutamakan penyelesaian dalam permasalahan ini. Bukan arogansi sebagai seorang pemimpin dan malah sibuk kampanye mengatasnamakan sebagai calon legislatif RI 2024.

 

Jangankan untuk ke senayan, di daerah sendiri pun blm bisa dikategorikan dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan.

 

Jika kemiskinan hari ini terselesaikan maka sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan sektor lainnya akan ber-impact baik secara keseluruhan.

 

Ini bukan hanya kewajiban akan tetapi ini bentuk kepedulian seorang pemimpin terhadap daerahnya.

 

Terakhir kami dari HMI jika kau mampu merasakan derita, berarti kau hidup. Akan tetapi jika kau bisa merasakan derita orang lain, berarti kau manusia.

 

Penulis : Ahmad Januardoe (Ketua Bidang Pengembangan Profesi HMI Cabang Lubuklinggau)