MURATARA, (Sumaterakito.com) – Gunadi besama keluarga melakukan pemortalan akses jalan tambang batubara yang dilalui PT Gorby dan PT Triaryani di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Hal itu mereka lakukan karena tindakan PT Gorby yang semaunya membuat tampungan limbah tambang sehingga limbah dimaksud mengalir dan merusak kebun karet milik yang bersangkutan hingga capai 15 hektar.

“Limbah tambang batubara pihak PT Gorby yang sudah mencemari kebun saya bersama keluarga sudah mencapai kisaran 15 hektar, kejadian ini sudah kami alami sejak 2017 namun hingga kini belum ada kejelasan atas lahan dan tanam tumbuh milik kami yang dirusak PT Gorby akibat limbah mereka. Oleh karenanya saya dan keluarga hari ini melakukan penutupan jalan jika tuntutan kami direalisasikan maka akses jalan tidak akan kita buka,” Tegas Gunadi didampingi puluhan keluarganya pada Wartawan Senin, (25/09/23).

Selain menunjukan lokasi kebun mereka yang rusak akibat limbah baru bara , Gunadi bersama keluarganya juga mengajak awak media turun langsung ke lokasi pencemaran lingkungan yakni ke wilayah salah satu sungai yang kini kondisinya sudah jadi hamparan tanah luas bahkan sungai itupun kini tidak ada lagi.

“Ini jelas sudah merusak lingkungan dan merusak ekosistem yang ada di sungai putih ini, aliran muara sungai putih ini menuju Desa Tanjung,” Cetusnya.

Diapun mengutarakan bahwa, sebelumnya PT Gorby sudah ada menawarkan kompensasi pada mereka atas lahan yang mereka cemari. Dengan nilai Rp.40 juta per hektar, namun nilai itu dirasakan oleh pihak Gunadi tidak wajar sebab bukan hanya sebatas ganti kerugian saja namun lahan milik warga menjadi milik pihak PT Gorby.

“Atas opsi yang ditawarkan PT Gorby kepada saya dan keluarga dirasakan tidak wajar, kami sekeluarga sepakat menuntut ganti kerugian atas limbah tambang mereka yang telah merusak kebun karet saya dan keluarga per hektarnya Rp.150 juta. Jika mereka mau kita minta segitu jika tidak mau akses jalan tetap kami tutup dan mengenai proses ganti kerugian ini kami beri waktu hanya 2 hari , jika harus mediasi dan penundaan lagi tidak usah yang kami butuhkan penyelesaian,” Terangnya.

Terpisah dari lokasi pemortalan akses jalan tambang itu, lantas awak media berusaha untuk menemui unsur pimpinan PT Gorby dikantornya namun . Tidak ada yang mau memberikan keterangan apapun terkait kondisi di lapangan , bahkan pihak humas PT Gorby saat diwawancarai wartawan menyampaikan dirinya takut untuk bicara mengenai aksi dimaksud.

Pantauan di lapangan akibat pemortalan akses jalan tambang batu bara itu. Terjadi antrian panjang armada pengangkut , bahkan berdampak dengan berhentinya aktivitas pengangkutan batu bara sejak siang (25/09/23) hingga malam hari.

Terpisah , Joni Ridho Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muratara saat dihubungi Wartawan melalui via WhatsApp menanggapi hal itu dirinya mengecam kelalaian pihak PT Gorby mengelola limbah apa lagi hingga mencemari lingkungan dan kebun milik warga beringin makmur II. Apa lagi pencemaran lingkungan dan kebun warga itu tidak tanggung-tanggung hingga belasan hektar, sudah sewajarnya pihak perusahaan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

“Yang jelas saya selaku wakil rakyat meminta pihak Gorby untuk jentel dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, jangan sampai Abai akan hal ini,” Pintanya.

Selaku Wakil Rakyat ia bersama rekan-rekan komisi III dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu PT Gorby, warga yang merasa dirugikan dan pemerintah Kabupaten seperti dinas lingkungan hidup itu mencari solusi atas hal tersebut.

“Dalam waktu dekat ini saya bersama teman-teman di komisi III akan segera melakukan pemanggilan pada pihak PT Gorby dan pihak terkait lainnya, agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat direalisasikan pihak perusahaan,” pungkasnya. (Kandar*/Tim)