Lubuk Linggau, (Sumaterakito.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Sertifikasi Halal pada dapur Lapas Kelas IIA Lubuklinggau oleh MUI Palembang. (20/12/2023)

Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal dapat memberikan kepastian terkait proses pembuatan suatu produk dan ketentraman batin bagi konsumen yang menikmatinya.

Tim dari MUI Palembang melakukan pengecekan pada dapur lapas Lubuklinggau dalam keadaan baik serta dilanjutkan dengan pengecekan air minum galon yang di gunakan untuk WBP Lapas Lubuklinggau dan hasilnya dalam keadaan baik.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk MUI yang telah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan layanan bagi Warga Binaan khususnya di bidang penyajian makanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Pemeriksaan Sertifikasi Halal ini dirasa perlu untuk memberikan jaminan bahwa apa yang dimakan atau digunakan dapat memberikan kebaikan dan manfaat terutama dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau, pungkas Kalapas. (Rls/SK.com)