LUBUKLINGGAU, (SumateraKito.com) Polres Lubuklinggau mengelar Pres Release sejumlah ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Salah satunya ibu muda yakni Rena Silvana (30) warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu seberat 8,9 Gram. Rabu, 21 Desember 2022

Setelah Pres Release berlangsung di Polres Lubuklinggau Rena Silvana (30) mengakui kalau dirinya di perintahkan oleh Rozi (32) yang tidak lain adalah suaminya sendiri untuk menaruh Narkotika jenis sabu tersebut kedalam Pampers anaknya yang berusia 1 tahun 8 Bulan.

Selanjutnya saya mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut kepada suami saya yang berada didalam lapas kelas II Lubuklinggau dengan imbalan uang sebesar Rp.3 juta rupiah.” Jelasnya

Rena (30) juga mengakui kalau barang haram tersebut didapatkan nya dari seorang yang berinisial (KM) yang berasal dari desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 Sekira pukul 10.00 Wib, Rena Silvana Mengunjungi suaminya Rozi (32) sebagai warga binaan di lapas kelas II A Lubuklinggau.

Namun petugas sudah menaru curiga karena mereka terlihat gelisah. “Awalnya kita tidak curiga, tetapi gelagat mereka mencurigakan jadi kita awasi lebih ketat,” ungkap Meta ketika di wawancarai awak media. Selasa, 13 Desember 2022

Setelah bertemu suaminya, Rena meminta izin kepada petugas lapas untuk menumpang ke kamar mandi menggantikan Pampers anaknya yang usia 1 tahun 8 bulan.

Lalu petugas sempat menegur tersangka untuk membuang sampah Pampers ke kotak sampah.

Namun tersangka menolak dengan alasan biar dibuang diluar saja. Lalu tersangka memasukkan Pampers tersebut ke dalam plastik hitam.

Sebelum tersangka keluar, petugas kembali memeriksa barang milik Rozi yang dibawa oleh istrinya (tersangka). Ternyata di dalam barang tersebut ada sampah Pampers yang bercampur dengan barang lainnya.

“Jadi kita langsung bertindak cepat memakai sarung tangan membuka sampah Pampers yang sudah berisi kotoran bayi tersangka, setelah dibuka ternyata ada serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Meta.

Tersangka yang sudah mau keluar langsung dicegat petugas. Selanjutnya petugas langsung koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Tutup Meta

AKBP Harissandi, mengatakan tersangka Rena Silvana (30) akan dikenakan pasal yang disangkakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat 1 “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” akhirnya (Iskandar/*)