MURATARA, (Sumaterakito.com) – Terkait aksi penutupan akses jalan tambang batubara PT Gorby di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara (25/09/23) lalu, penutupan jalan oleh Gunadi dan keluarga itupun bukan tanpa alasan sebab akibat pencemaran limbah tersebut kebun karet milik mereka kisaran seluas 15 hektar itu rusak dan tidak bisa menghasilkan lagi.

Dampak atas kerugian yang dia alami sejak 2017 sampai saat ini, sehingga membuat Gunadi keluarga mengambil sikap lakukan penutup akses jalan dengan tujuan menuntut pertanggungjawaban atau ganti kerugian dari PT Gorby atas dampak limbah galian batubara yang merusak kebun miliknya.

“Hari ini saya bersama keluarga didampingi Anggota DPRD Joni Ridho, Iwan dan pihak pengacara memenuhi panggilan pihak Polres Muratara. Sebagaimana surat yang kami terima dari pihak satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Muratara, selanjutnya nanti akan kami sampaikan pada rekan media apa cerita selanjutnya setelah kami dari polres nanti. “Ujar Gunadi pada wartawan mendapatkan surat panggilan dari Rabu (27/09/23).

Sementara itu Wakil Rakyat dari Komisi III Joni Ridho yang ikut mendampingi Gunadi keluarga mengungkapkan, bila dilihat dari surat yang ditujukan pada Gunadi pihak kepolisian hanya lakukan permintaan keterangan klarifikasi biasa di Satreskrim.

” Mungkin pemanggilan ini berkaitan dengan aksi penutupan akses jalan yang mereka lakukan, namun itu bertujuan agar PT Gorby merespon atas dampak limbah batu bara yang terjadi pada kebun mereka. Sebagai wakil rakyat saya mendampingi beliau dan akan menindaklanjuti hal sesuai tupoksi saya sebagai anggota DPRD Komisi III,” Tegasnya. (Tim/Kandar)