Palembang, (SumateraKito.com) – Koalisi Masyarkat Anti Mafia Tambang (KMAMT) Sumatera Selatan dan Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan Aksi Demo di depan UIN Raden Fatah Palembang Sumatera Selatan dan lanjut Long Match ke Polda Sumatera Selatan, Senin (19/12/2022).

 

Masa gabungan KMAMT dan GMPN yang berjumlah kurang lebih 100 Orang berkumpul di depan jalan UIN Raden Fatah Palembang untuk  melakukan Aksi damai, sambil membentangkan spanduk dan poster tuntutan aksi dan langsung Long Match menuju Polda Sumatera Selatan.

 

Mereka meminta kegiatan pengangkutan dan penjualan Batubara secara Ilegal oleh PT. Sinar Rawas Gemilang (PT. SRG) dari tambang PT. Tri Ariani Kabupaten Musi Rawas Utara yang menggunakan jalan umum Provinsi di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara sepanjang 58 Km yang dinyatakan secara resmi Ilegal oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor 540/1071/DSDM/III-3/2022 tertanggal 1 Desember 2022 segera di stop dan dihentikan.

 

“Kordinator aksi dari Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang (KMAMT) “Reza Fahlepie”, meminta dalam orasinya Kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan Penegakan Hukum  Kegiatan Angkutan Tambang yang diduga Ilegal oleh PT. SRG dari PT. Tri Ariani  yang bergerak sudah kurang lebih 2 Tahun di Kabupaten Muratara yang melakukan aktivitas angkutan batubara melintas menggunakan jalan di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara yang merupakan jalan Provinsi Sumatera Selatan”.

 

Selanjutnya, Kordinator dari Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) “Anang Abidin”, juga menyampaikan orasinya di depan rekan-rekan peserta Aksi Demo bahwa mereka Sebagai masyarakat Nibung yang datang jauh-jauh dari Nibung ke Palembang  menuntut kepada PT. SRG agar segera memperbaiki jalan yang rusak parah akibat angkutan Batubara PT. SRG yang melebihi tonase melintasi jalan Kecamatan Nibung Muratara, ujar Anang Abidin dalam aksinya lantang, “perbaiki jalan kami yang rusak, kembalikan seperti semula jalan kami, sebelum adanya Kegiatan Angkutan Batubara PT. SRG dari PT. Tri Ariani Jalan kami mulus tidak rusak, tidak berlobang dan tidak seperti kubangan kerbau kalau hujan deras, jalan yang rusak sekarang akses utama anak-anak kami untuk sekolah dan akses kami untuk beraktivitas sehari-hari”, ujar Anang.

 

Sesampainya di Polda Sumsel masa aksi yang diwakili oleh “Abdul Aziz dan 5 orang perwakilan peserta aksi sebagai masyarakat Muratara di terima langsung Audiensi”, audiensi mengenai pengangkutan dan penjualan batubara secara ilegal di Muratara oleh PT. SRG diterima oleh Kanit 2 dan Subdit 4 AKP. Sari.

 

Alhamdulillah persoalan Pengangkutan dan Penjualan Batubara berdasarkan penjelasan dari Pihak Polda Sumsel telah mendapatkan Atensi Khusus dari Kapolda Sumsel dan Proses full Buket telah dimulai seminggu yang lalu serta Team Polda sudah ke TKP langsung satu minggu yang lalu, ujar Aziz.

 

Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang dan Gerakan Masyarakat Peduli Nibung juga mendesak agar diusut tuntas tindakan Kejahatan Pertambangan oleh Mafia Tambang yang diduga di beking oleh para oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, serta penegakan Hukum secara tegas dan adil. (Iskandar)