MURATARA (SumateraKito.com) – Aksi demo yang dilakukan Gerakan Masyarakat Perduli Nibung(GMPN), Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan di depan kantor camat Nibung protes terhadap kendaraan perusahaan tambang PT.SRG (Sinar Rawas Gemilang), yang merusak jalan poros Nibung.

Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan tambang PT. SRG sangat menganggu aktivitas masyarakat, dan merusak jalan poros Nibung

Jalan tersebut dibangun berdasarkan APBD Provinsi yang mampu menampung berat kapasitas kendaraan 5 hingga 7 ton.

Menurut salah satu pengunjuk rasa Aipi Bustori mengatakan, aksi damai yang dilakukan hari ini adalah Memintak kepada Pak Gubernur Sumsel H.Herman Deru menegakan aturan Hukum tentang pelarangan angkutan batubara di jalan umum

“Landasan hukum nya sudah jelas, berdasarkan Perda nomer 5 tahun 2011 di lanjutkan dengan Pergub nomor 74 tahun 2018 intinya angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus”, paparnya.

Dia juga menyampaikan Pergub nomor 74 tahun 2018 ini sudah dilakukan uji materi di Mahkama Agung oleh perusahaan batubara, dan berdasarkan keputusan nomor 73 tahun 2018 dimenangkan oleh Gubernur Sumsel

“Artinya angkutan batubara demi hukum di jalan umum dalam wilayah Sumsel haruslah dihentikan”, pintanya.

Lanjutnya, ia memintak kepada Gubernur agar dapat menghentikan aktivitas kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan poros di kecamatan Nibung, karena menurut ia kalau Pak Gubernur tidak bisa menghentikannya maka masyarakat sendir yang bertindak untuk menghentikannya, karena aturan sudah jelas, jangan salahkan masyarakat.

“Pak Gubernur tolong datang ke Nibung, lihat sendiri kehancuran jalan ini oleh kepentingan kapitalis yang tidak mematuhi aturan Gubernur,” pungkasnya. (Iskandar/Rls)