MUSI RAWAS, (Sumaterakito.com) – Forum Kemasyarakatan Musirawas Bersatu (FKMB) menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Musirawas, (10/8/2023). Aksi ini mempertanyakan adanya dugaan pembocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di daerah Musirawas yang diduga tidak miliki Hak Guna Usaha (HGU). Menurut mereka, hal ini berpotensi merugikan daerah dengan tidak membayar kewajiban pajak BPHTB dengan estimasi kerugian mencapai Rp400 Millar.

“Bahwa kondisi PAD Kabupaten Musirawas selama ini sedang kurang baik, dikarenakan terdapat sejumlah Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di Daerah Musi Rawas terindikasi tidak membayar kewajiban pajak atas BPHTB,” ujar Azwar Anas, selaku Ketua FKMB saat orasi.

Dilanjutkannya, bahwa PAD atas BPHTB yang diduga tidak dibayar sejumlah perusahaan perkebunan disebabkan sejumlah Perusahaan disinyalir tidak mengantongi izin HGU yang sudah berlangsung lama.

Pemkab Musirawas terkait masalah BPHTB yang tidak menjadi PAD ini telah berulang melakukan rapat bersama pihak perusahaan dimaksud.

“Hasil rapat terakhir pada tanggal 25 November 2021, saat itu terdapat kesepakatan dan pihak perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD. Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Mura terhadap Perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021 terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Adapun referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diantaranya adalah Pasal 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII/2015 serta Surat Menteri Pertanian nomor 91.1/KB/400/6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU.

Sekitar satu jam bergantian berorasi, rombongan aksi ini diterima M. Jas Karim, Anggota Komisi II DPRD didampingi Kabag Perundang-undangan, Amri Azis.

“Dibawah tanggal 20, (20 Agustus 2023-red) saya jamin persoalan ini berjalan. Kami dari DPRD, bukan tutup mata. Saya pribadi sering saya sampaikan persoalan ini. Saya pantau perusahaan yg anda sebutkan sudah bayar, cuma duitnya kemana?. Mari kita sama-sama kawal persoalan ini sampai tuntas,” ujar M Jas Karim.

Komisi II DPRD Musirawas akan segera memanggil pihak-pihak dinas terkait persoalan ini untuk mendengar penjelasan dari mereka. Bahkan dalam masalah ini juga, pihaknya akan mengundang jajaran kepolisian dan kejaksaan.

“Kemana duit salah satu PT yang sudah bayar, tanda bukti ada yang saya pegang. Kalau ada kekeliruan, dibenarkan. Tapi kalau ada unsur kesengajaan, harus diproses. Makanya kita harus undang pihak Kapolres dan Kejaksaan,” tambahnya.

M Jas Karim meminta agar para aktifis yang ada hari ini agar benar-benar serius untuk mengawal kasus ini.

“Jangan dikasih duit selesai. Jangan manggil saya tempat panas ini, tapi anda hanya meraih uang logam. Satu lagi data yang anda sampaikan harus akurat. Kita mau lihat siapa yang terlibat,” pesan M Jas Karim.(Is*)